Jumat, 17 Desember 2010

SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)

Posted by Asep Komaru 15.19.00, under | No comments

Mungkin pembaca sekalian ada yang telah punya sim ataupun ada yang belum punya,saya akan menjelaskan beberapa info tentang SIM (surat Ijin Mengemudi) dan pengurusannya.

Pertama saya jelaskan pengertian SIM:
SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor

Dan Ini Langkah PENGURUSAN SIM:



Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Pengurusan SIM A :



Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Pengurusan SIM B :


Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.

Pengurusan SIM C :





Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.


::

Barang siapa mengemudi kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di pidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) (Pasal 59 (1) UU No. 14/92)::

Kamis, 09 Desember 2010

Indonesia Masuk Semi Final

Posted by Asep Komaru 17.30.00, under | No comments

Allhamdulilah TimNas Garuda bisa masuk ke Semi Final Piala AFF 2010 setelah mengganyang malaysia,laos dan thailand.
Saya baca di internet Indonesia akan Berhadapan dengan Philipina sebagai runner-Up di group B.sementara itu Malaysia akan berhadapan dengan Vietnam.
Indonesia akan melaksanakan prtandingannya melawan philipina pada tanggal 16-desember-2010 dan stadion yang akan di gunakan masih belum di ketahui.kemungkinan besar akan di laksanakan di Kubu netral karena Philipina tidak sanggup menyediakan stadion yang memenuhi syarat untuk di jadikan tempat berlangsungnya lanjutan piala AFF.
setelah itu Indonesia akan melakoni laga tandangnya di SUGBK pada tanggal 19 desember 2010 melawan philipina.
Saya Berharap Indonesia Bisa Lolos ke Final Bersama Malaysia.dan Indonesia Dapat Mengganyang Malaysia lagi Di Final itu :) ...
Hidup INDONESIA

Selasa, 07 Desember 2010

Digital Home Recording

Posted by Asep Komaru 09.15.00, under , | 1 comment

Akhir – akhir ini jumlah band-band Indonesia semakin membeludak. Salah satu faktornya adalah karena semakin mudahnya kesempatan band-band ini untuk merekam lagu-lagu mereka. Nggak seperti jaman dulu, studionya masih dikit, mahal, perlengkapannya analog, jadi kalau ada kesalahan saat recording ya mulai dari awal lagi.

Pada jama modern ini, banyak alternatif untuk merecord karya-karya kita. Dari yang paling mahal : Rekaman di studio professional, dan yang paling murah : Rekaman sendiri di tape compo.

Salah satu alternatif yang banyak digunakan adalah, Digital Home Recording. Jadi intinya kita membuat studio rekaman di rumah kita sendiri, dengan peralatan yg minim.

Peralatan yang di butuhkan :

  • Komputer / Laptop *
  • Sound Card External (optional)
  • Alat musik
  • Kabel
  • Speaker
  • Headset
  • Software Sound Recording
  • Software2 pendukung lainnya, seperti Drum Maker dsb…

Langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Install software buat recordingnya, kalau ada install juga software pendukungnya seperti fruity loop (bisa membuat music digital dari situ)
    Contoh software buat recording : Nuendo, Cubase, Adobe Audtion / Cool Edit Pro.
  2. Kalo punya Sound Card yang bagus, install juga driver-nya biar bisa di gunakan.
    Sound Card itu optional saja, tergantung kemampuan keuangan. Harganya bisa jutaan.
    Kenapa? Semakin bagus sound card, maka sound yang di hasilkan baik dari input maupun untuk output akan baik. Juga dalam proses rendering musik.
    Terus kalau memakai sound card yang sudah ada dalam komputer/laptop? Ya, nggak apa-apa, cuma masalah kualitas saja.
  3. Kalau sofware sudah diinstal semua, siapkan alat-alat musiknya beserta kabelnya.
    Kabel sesuaikan dengan output alat musik kita dan input di laptop/komputer.
  4. Setting jalur input kita untuk rekaman. Ajust Audio Properties => Audio =>Sound Recording => Valome.

Pilih jalur yang akan digunakan.

  1. Hubungkan alat musik dengan komputer/laptop.
  2. Buka software rekamannya.
  3. Buat track baru, pilih mode record.
  4. Aktifkan Metronome.
  5. Atur tempo.
  6. RECORD!!!
  7. Main kan musik yang sudah kita buat tersebut.
  8. Kalau mau nambah track. Tambah track lagi, pilih mode record.
  9. Ulangi langkah ke 7.

Nah, setelah proses yang biasa dinamakan ngetrack tadi, kita bisa langsung nge mix semua track, atau di atur sedemikian rupa dulu agar balance baru di mix. Proses setelah nge-balance-in semua track adalah mastering. Disitu kita bisa ngasih warna musik, soundnya kayak gimana, dsb…

Nah kalau mau agak bagusan, sebaiknya hasil nge-track kita, kita serahkan ke orang yang lebih professional. Biar di atur sedemikian rupa supaya balance dan lebih standar. Paling tidak kita sudah menghemat biaya menyewa studio

Bagi yang kesulitan recording Drum

Recording Drum nggak harus dari drum asli. Bisa pake software kayak FL (Fruity Loop), Reason, Nuendo, dsb…


Di situ kita bisa mlih drum (suaranya dan settingannya) dari yang sudah di sediakan ataupun mau meng-custom sendiri. Terus, kita bisa membuat note-note drumnya sesuai yang diinginkan. Tidak harus bisa baca not, soalnya yang di tulis bukan not-not balok. Penasaran? Coba saja sendiri.

Selamat Mencoba, siapa tahu bisa mengalahkann Kangen Band

*Info: dulu yang suka home recording sperti ini adalah Sin3ntosca. Satu-satunya anggotanya, si Jalu, biasanya bikin lagu sendiri, di aransemen sendiri, terus di rekam sendiri di kamarnya. Caranya, ya seperti yang di sebutkan di atas

Sumber:

Visi & Misi Smkn3 Kuningan

Posted by Asep Komaru 09.14.00, under , | No comments

VISI

“Menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Terpadu Bidang Teknologi yang Berkualitas dan Bertaraf Internasional”

MISI

  • Membekali peserta didik dengan budi pekerti luhur, akhlak mulia, iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • Memberikan layanan prima di bidang pendidikan teknologi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

  • Membekali peserta didik dengan kompetensi yang terstandar serta memiliki kecakapan hidup yang mandiri.

  • Menjalin kerjasama kemitraan yang harmonis dengan stake holder dalam rangka mengimplementasikan Link and Match.

  • Memberdayakan dan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kemandirian sekolah.

  • Menerapkan suasana kerja yang kondusif dengan berwawasan budaya mutu.

  • Membudayakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.

  • Mengembangkan budaya sehat jasmani dan rohani melalui Olah Raga dan Seni

  • Memberdayakan dan mengembangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan

  • Meningkatkan layanan bimbingan dan konseling untuk seluruh peserta didik

Karya SMKN3 KUNINGAN

Posted by Asep Komaru 09.12.00, under , | No comments

Sebagai Sekolah Kejuruan unggulan di Kabupaten Kuningan, SMKN 3 Kuningan pun ikut berpartisipasi dalam Expo SMK yang diikuti oleh 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tersebut. Dalam kegiatan EPITECH SMKN 3 Kuningan memamerkan Kreasi Siswa yaitu Mobil SMK yang dirakit oleh Siswa Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan bekerja sama dengan ASTRA DAIHATSU, Gokart dan Sepeda motor hasil rakitan siswa Kompetensi Keahlian Teknik Sepeda Motor. SMKN 3 Kuningan juga mengirimkan Siswa dari Kompetensi Keahlian Multimedia untuk menyajikan kreasi animasi 2 dimensi, disain grafis dan Video Editing.

Pameran pendidikan kejuruan Jawa Barat bermaksud melakukan visualisasi secara objektif dan akuntable terhadap kinerja penyelenggaraan pendidikan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dunia Usaha /Industri Pasangan SMK dari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat guna mendukung terwujudnya Akselerasi Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang Unggul, Mandiri , kompeten, kreatif dan berdaya saing tinggi Pelopor Pembangunan Provinsi Vokasional pada tahun 2013.

Materi Expo :

Penganugrahan Vokasi Award tahun 2010 kepada kabupaten/Kota meliputi Penghargaan “ Vokasi Award “ kepada kabupaten/Kota yang berprestasi sebagai kota Vokasi di Jawa Barat dan Display kinerja Kabupaten/kota Vokasi.

Dalam Expo Pendidikan Kejuruan Jawa Barat juga meliputi :

1. Expo Kenierrja dinas Pendidikan Propinsi Jawa barat

2. Expo Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

3. Expo SMK unggulan “kreasi SMK” dari 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

4. Expo Dunia usaha /Industri pasangan SMK dari Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

5. Expo Kinerja Pusat informasi dan Komunikasi Pendidikan, Depdiknas Jakarta

6. Expo Kinerja Dewan Pendidikan Propinsi, Perguruan Tinggi

7. Bursa Kerja untuk lulusan SMK kerja sama dengan Disnakertrans Prop. Jawa Barat

8. Uji Emisi gas Buang

9. Syomposium Triparkit Pendidikan oleh DU/DI Pasangan SMK

10. Lomba kreasi Seni Jawa Barat ,peserta dari 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

(Dikutip dari : http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/24/expo-pendidikan-kejuruan-jawa-barat-epitech-5/-12)

Galeri Foto :

Powered By Blogger