Jumat, 17 Desember 2010

SIM (SURAT IJIN MENGEMUDI)

Posted by Asep Komaru 15.19.00, under | No comments

Mungkin pembaca sekalian ada yang telah punya sim ataupun ada yang belum punya,saya akan menjelaskan beberapa info tentang SIM (surat Ijin Mengemudi) dan pengurusannya.

Pertama saya jelaskan pengertian SIM:
SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor

Dan Ini Langkah PENGURUSAN SIM:



Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Pengurusan SIM A :



Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.

Pengurusan SIM B :


Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.

Pengurusan SIM C :





Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.


::

Barang siapa mengemudi kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di pidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) (Pasal 59 (1) UU No. 14/92)::

0 komentar:

Posting Komentar

pengen AXIS gak usah RASIS

Powered By Blogger