Pertama saya jelaskan pengertian SIM:
SIM, adalah bukti registrasi dan identifikasi yg diberikan Polri kepada seseorang yg telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani memahami pertauran lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor
Dan Ini Langkah PENGURUSAN SIM:
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. SIM A - B a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B II a. Umur minimal 20 tahun.. SIM A - A Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B I - B I Umum a. Umur minimal 20 tahun.. SIM B II - B II Umum a. Umur minimal 20 tahun.. Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM. Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93) a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93) a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki. Persyaratan SIM untuk orang asing
|
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Pengurusan SIM B :
Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Pengurusan SIM C :
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
::